Jumat, 11 September 2009

UU KEPEMUDAAN part II

Ansor Sulit Sesuaikan Batasan Umur
Jumat, 11 September 2009 16:34
Jakarta, NU Online

Kesepakatan batasan usia 16-30 dengan masa peralihan 4 tahun dalam UU Kepemudaan menjadi persoalan tersendiri bagi badan otonom NU yang mengkategorikan diri sebagai organisasi pemuda.

Sekjen GP Ansor Malik Haramain mengatakan Ansor tidak bisa mengikuti batasan umur itu jika maksimal usianya 30 tahun karena hal ini sama dengan batasan usia IPNU sebagai organisasi kader NU.

“Harus ada toleransi batasan usia dalam UU tersebut. Batasan umur penting, tetapi jangan menganggu aturan main organiasi yang memiliki batasan usia sendiri yang berbeda dengan yang lainnya. Penting tapi tidak prinsip,” katanya kepada NU Online, Jum’at (11/9).

Saat ini batasan umur untuk menjadi pengurus GP Ansor 40 tahun. Sejumlah ormas kepemudaan lain seperti KNPI juga memiliki batasan usia sekitar itu sehingga keberadaan UU ini akan menjadi perubahan signifikan jika diberlakukan.

UU Kepemudaan ini baru pertama kali dibuat di Indonesia. Sebelumnya, pembinaan terhadap kaum muda sebelumnya hanya mengacu pada UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Dalam kesempatan lain, Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno mengakui bahwa dewasa ini masih banyak ditemukan warga berusia di atas 40 tahun yang memimpin organisasi pemuda.

"Adanya UU Kepemudaan yang mengatur secara rinci potensi dan pengembangan kepemudaan, akan mampu memaksimalkan peran dan fungsi pemuda dalam berbagai aspek kehidupan," ujar Irwan. (mkf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar