Jumat, 11 September 2009

Ulama NU Belum Satu Kata tentang Bank Syariah

HALAQAH PRA MUKTAMAR
Ulama NU Belum Satu Kata tentang Bank Syariah


Jakarta, NU Online

Para ulama Nahdlatul Ulama (NU) rupanya belum satu kata atau belum memiliki kesamaan pendapat tentang keberadaan bank syariah. Pasalnya, di dalam praktiknya, lembaga keuangan berbasis sistem syariat Islam itu ternyata juga banyak mengalami masalah.

Perbedaan pendapat itu mengemuka dalam Halaqah Pra-Muktamar ke-32 NU Komisi Maudlu’iyah Waqi’iyah yang diikuti utusan pengurus wilayah NU se-Indonesia serta pengurus lembaga, lajnah dan badan otonom NU, di Hotel Bintang, Jakarta, Selasa (18/8).

Wakil Ketua Lembaga Takmirul Masajid Indonesia (LTMI NU), Mukhlas Syarkun, menilai, dalam beberapa kasus, bank syariah ternyata tak ada bedanya dengan bank konvensional. Ia menyebut ada “pelanggaran syariah dalam praktik bank syariah”.

Mukhlas menjelaskan, bank syariah memang tidak mengenal bunga (riba). Namun, dalam praktik pemberian kredit, misalnya, diberlakukan sistem agunan. Sementara, tidak semua orang, terutama kaum miskin, yang dapat memberikan agunan untuk mendapatkan kredit.

“Di sinilah bank syariah bisa disebut tidak syar’i (bertentangan dengan syariat Islam) karena hanya orang-orang yang dapat memberikan jaminan (agunan) yang dapat menerima kredit. Sedangkan orang yang sangat miskin, tidak punya apa-apa, tidak bisa memberikan jaminan, tidak bisa menerima kredit,” terang Mukhlas.

Ia justru mengaku lebih sependapat dengan konsep Grameen Bank di Bangladesh yang dikembangkan Muhammad Yunus. Lembaga keuangan Grameen Bank mengembangkan konsep kredit mikro, yaitu pengembangan pinjaman skala kecil untuk usahawan miskin yang tidak mampu meminjam dari bank umum.

Grameen Bank berbeda dengan bank konvensional karena tidak menggunakan system jaminan. Untuk menjamin pembayaran utang, Grameen Bank menggunakan sistem "kelompok solidaritas". Kelompok-kelompok itu mengajukan permohonan pinjaman bersama-sama, dan setiap anggotanya berfungsi sebagai penjamin anggota lainnya, sehingga mereka dapat berkembang bersama-sama.

“Konsep bank seperti ini, menurut saya, lebih syar’i (sesuai syariat Islam) daripada bank syariah sendiri, karena dapat mengangkat (membantu) perekonomian masyarakat miskin yang paling miskin sekalipun,” jelas Mukhlas.

Pendapat berbeda dikemukakan Rais Syuriyah Pengurus Besar NU yang juga Ketua Komisi Maudlu’iyah Waqi’iyah itu, KH Masyhuri Naim. Menurutnya, secara umum, bank syariah tidak bertentangan dengan syariat Islam. Salah satu alasannya, kata dia, tidak adanya bunga bank yang memang diharamkan dalam Islam.

“Hanya, dalam praktiknya memang tidak sepenuhnya baik seperti dalam teorinya sendiri. Tapi, itu wajar saja. Kita (ulama NU) bukan tidak setuju dengan bank syariah. Kita hanya mengkritik kelemahan-kelemahan yang ada dalam praktik bank syariah itu sendiri,” jelas Kiai Masyhuri—begitu panggilan akrabnya.

Karena itu, imbuh Kiai Masyhuri, beragam persoalan seputar perekonomian dan perbankan syariah yang mengemuka dalam halaqah tersebut akan dibahas dan dikaji lebih mendalam pada Muktamar di Makassar, Sulawesi Selatan, Januari 2010 mendatang. (rif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar