Jumat, 11 September 2009

HALAQAH PRA MUKTAMAR

Jabatan Ketua Umum Badan Otonom Diusulkan Cukup Sekali

Jakarta, NU Online


Salah satu permasalahan yang mengemuka dalam halaqah pra muktamar bidang organisasi, Selasa (18/8) di Jakarta, adalah keinginan untuk mengatur batasan umur dan masa jabatan ketua umum badan otonom NU, khususnya yang bergerak di bidang pengkaderan, yaitu IPNU, IPPNU, GP Ansor dan Fatayat NU.

Sebagai misal, GP Ansor yang usianya sudah lebih dari 50 tahun ini, Ansor baru memiliki ketua umum sebanyak tujuh orang, sebuah proses regenerasi yang lambat. Hal yang sama juga terjadi di tingkat cabang, yang mana seorang ketua cabang baru menduduki posisisnya dengan usia diatas 40 tahun.

Fatayat NU dalam kongres terakhirnya pada tahun 2005 malah menambah batasan usia maksimal menjadi 45 tahun untuk pengurusnya sehingga selesai masa bakti sudah mendekati umur 50 tahun.

Malik Haramain, sekjen GP Ansor mengusulkan agar masa jabatan ketua umum empat badan otonom pengkaderan ini dibatasi selama satu kali saja untuk mempercepat proses pengkaderan.

Sementara itu, Khofifah Indar Parawansa, ketua umum PP Muslimat NU meminta pembatasan usia GP Ansor dan Fatayat NU disesuaikan dengan UU Kepemudaan, yang sekarang ini masih dalam pembahasan di DPR RI. Dari berbagai usulan yang ada dalam RUU itu, usia batasan maksimal organisasi kepemudaan adalah 30-40 tahun. Jika mengambil rentang maksimal, maka batasan usia pengurus badan otonom itu adalah 40 tahun.

Untuk IPNU dan IPPNU, saat ini batasan usia yang dipakai disepakati 30 tahun dengan alas an, pengurus pusat tidak mungkin masih dalam tingkat pelajar menengah, sekaligus untuk member ruang kepada para mahasiswa agar bisa masuk dalam IPNU/IPPNU.

Untuk masa jabatan ketua umum, saat ini IPNU/IPPNU sudah mengatur masa jabatan hanya satu kali dengan periode kepengurusan tiga tahun untuk tingkat pengurus pusat.

Muslimat NU malah diusulkan menggunakan batas keanggotaan minimal, bukan maksimal karena keanggotaannya adalah para ibu-ibu yang sudah menikah atau sudah menginjak usia tertentu. (mkf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar